KPK SITA SPBE RP 2 MILIAR DI BANYUWANGI, TOTAL ASET ANWAR SADAD DAN STAF TEMBUS RP 22 MILIAR 

Asset recovery kasus dana hibah Pokmas Jatim 2019-2022 diperluas, penyidik bidik aset produktif

BANYUWANGI — 26/07/2026

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi memburu aset hasil dugaan korupsi terus melebar. Setelah menyisir Surabaya, kali ini penyidik KPK menyita satu unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE di Kabupaten Banyuwangi. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

SPBE tersebut merupakan bagian dari total aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad dan stafnya Bagus Wahyudiono yang disita KPK. Hingga Rabu 22/7/2026, total nilai aset yang sudah diamankan mencapai sekitar Rp 22 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp 22 miliar," ujar Taufik kepada wartawan, dikutip Antara.

DETIL ASET YANG SUDAH DISITA 

Berdasarkan data penyidikan sementara, aset yang disita KPK tersebar di beberapa titik di Jawa Timur. Mayoritas berada di Surabaya dan Banyuwangi.

Di Surabaya :

- 1 bidang tanah: Rp 4,5 miliar

- 2 unit rumah toko atau ruko: Rp 3 miliar 

- 2 unit rumah tinggal: Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar

Di Banyuwangi :

- 1 unit SPBE: Rp 2 miliar

Sisanya merupakan aset lain yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. KPK belum merinci secara lengkap jenis dan lokasinya karena penyidikan masih berlangsung.

Menariknya, penyitaan kali ini menyasar aset produktif. SPBE merupakan usaha yang berkaitan langsung dengan distribusi elpiji bersubsidi. Ini membuat publik bertanya-tanya, bagaimana bisnis energi bisa dikaitkan dengan dana hibah pokmas.

BENANG MERAH KASUS :

DANA HIBAH POKMAS 2019-2022

Kasus yang menjerat Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono berawal dari dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022.

KPK menduga ada praktik penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut. Dana yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu dan digunakan di luar peruntukan.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan status tersangka secara resmi untuk semua pihak. Namun penyitaan aset sudah dilakukan lebih dulu sebagai langkah antisipasi agar aset tidak dipindahtangankan.

Mengapa KPK Sasar Aset Produktif?

Langkah menyita SPBE dinilai berbeda dari penyitaan rumah atau tanah. Aset produktif bisa terus menghasilkan. Karena itu KPK perlu segera mengamankan agar nilainya tidak susut dan bisa dimaksimalkan untuk pengembalian kerugian negara.

Pengamat hukum menilai strategi ini cukup efektif. Selain memberi efek jera, penyitaan aset produktif juga memutus mata rantai keuntungan dari dugaan tindak pidana.

Taufik menegaskan penyidikan masih terus berjalan. "Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan aset tambahan jika ditemukan bukti baru dan keterkaitan lainnya," katanya.

Dengan total aset yang sudah mencapai Rp 22 miliar, kasus dana hibah Pokmas Jatim ini menjadi salah satu penyitaan terbesar KPK di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.

ANWAR SADAD diperiksa/ditetapkan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022

Kasus ini soal dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim anggaran 2019-2022

KPK menduga ada aliran suap agar usulan dana hibah Pokmas lewat mekanisme Pokir bisa disetujui dan cair. Total pagu dana hibah Pokmas Jatim saat itu mencapai Rp200 miliar

KPK menetapkan Anwar Sadad sebagai salah satu dari 4 tersangka penerima suap. 

Posisinya saat dugaan terjadi:

- Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim

- Sekarang: Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Komisi XIII

Bersama dia yang jadi tersangka penerima lain: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono

Ada juga 17 tersangka pemberi suap dari kalangan anggota DPRD kabupaten/kota, mantan kades, dan pihak swasta di Jatim.

Pasal yang disangkakan: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Bukti dan pengembangan KPK

1. Penyitaan aset : KPK sudah menyita aset milik Anwar Sadad yang diduga hasil korupsi. Contohnya tanah, rumah, apartemen di Surabaya, Malang, Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan total nilainya sudah tembus Rp 22 miliar. Terbaru termasuk 1 unit SPBE di Banyuwangi senilai Rp 2 miliar.

2. Pemeriksaan saksi : KPK sudah periksa 6 saksi untuk melengkapi berkas Anwar Sadad. Saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas.

3. Status : Anwar Sadad sudah dipanggil 2 kali sebagai saksi tapi mangkir dengan alasan kegiatan partai dan kedewanan

KPK menduga Anwar Sadad menerima suap terkait pengurusan dan persetujuan dana hibah Pokmas Jatim 2019-2022, dan aset yang dia miliki diduga berasal dari hasil tindak pidana itu

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Mau aku buatin timeline kronologi lengkap kasusnya dari awal sampai penyitaan SPBE Banyuwangi?

Kini publik menunggu, siapa lagi yang akan terseret dan berapa besar kerugian negara yang akhirnya bisa dikembalikan.

INFOMASUK