BANYUWANGI — Kabar duka menyelimuti Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Seorang warga perempuan, istri dari Bapak Edy Subiantoro, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Genteng pada Sabtu dini hari, 5 September 2026. 

Berdasarkan konfirmasi pihak RSUD Genteng kepada media, pasien tersebut masuk rumah sakit dalam kondisi mengalami serangan jantung dan telah mendapatkan penanganan medis. 

Keluarga almarhumah menyampaikan dugaan bahwa sebelum kondisi memburuk, terdapat rombongan sound system atau sound horeg dengan dentuman keras yang melintas di depan rumah. Keluarga menduga suara dengan volume ekstrem tersebut memperburuk kondisi almarhumah hingga mengalami serangan jantung. 

Pihak RSUD Genteng menegaskan diagnosis medis adalah serangan jantung. Sementara dugaan keterkaitan antara dentuman sound horeg dengan memburuknya kondisi kesehatan masih merupakan keterangan dari pihak keluarga yang memerlukan kajian dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang dan tenaga ahli.

DENTUMAN SOUND HOREG KEMBALI JADI PERHATIAN 

Peristiwa di Sumberarum menambah daftar panjang keprihatinan masyarakat terhadap aktivitas sound horeg di ruang publik. Dentuman suara keras tidak hanya menimbulkan gangguan kenyamanan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak serius pada kelompok rentan seperti lansia dan warga dengan riwayat penyakit tertentu.

Sepanjang Agustus 2026, Jawa Timur mencatat 3 orang meninggal dalam rangkaian kegiatan karnaval dan parade sound horeg di lokasi berbeda. Di Banyuwangi sendiri, seorang warga bernama Bonari (44) dari Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, juga meninggal saat mengikuti parade sound horeg peringatan HUT ke-81 RI pada 23 Agustus 2026. Pihak kepolisian menyebut korban sempat mengeluh sakit, memiliki riwayat nyeri dada dan sesak napas, dan meninggal dalam perjalanan ke puskesmas. 

DESAKAN REGULASI DAN PENINDAKAN 

Rangkaian kejadian ini memicu desakan dari berbagai pihak agar ada evaluasi serius. MUI Jawa Timur dan Muhammadiyah Jatim mendorong aparat kepolisian bertindak tegas dan pemerintah segera memperketat pengawasan penggunaan pengeras suara berdaya tinggi. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait batas maksimal desibel serta sanksi administratif dan pidana. Beberapa daerah juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang memuat ancaman pembubaran paksa hingga pencabutan izin operasional

Warga berharap kejadian di Sumberarum menjadi titik evaluasi. "Keselamatan warga, terutama yang memiliki kondisi kesehatan rentan, harus jadi prioritas di atas bentuk hiburan apapun," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara kegiatan sound horeg yang melintas di Desa Sumberarum terkait peristiwa tersebut. INFOMASUK