SOSIALISASI 4 PILAR DI KARANGSARI, SONNY DI SAMBATI WARGA TERKAIT HGU PT MAKARTI
Pemegang HGU perkebunan disarankan tidak mengabaikan kewajiban kepada masyarakat sekitar sesuai perundang-undangan yang berlaku
BANYUWANGI —
Anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tidak boleh hanya menguntungkan pemegang hak atas tanah. Masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan juga harus mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha tersebut.
Hal itu disampaikan Sonny saat menanggapi keluhan warga mengenai keberadaan PT Makarti dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Rabu (28/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga mempersoalkan keberadaan perusahaan perkebunan tebu yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 125 hektare di wilayah desa mereka.
Warga menilai aktivitas perusahaan belum banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Selain terbatasnya kesempatan kerja bagi penduduk setempat, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut hasil perkebunan.
Persoalan lain yang mencuat adalah informasi bahwa lahan HGU PT Makarti diduga tidak dikelola sendiri oleh perusahaan tersebut, melainkan diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain.
Informasi itu membuat warga mempertanyakan mengapa kelompok tani maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari tidak memperoleh kesempatan serupa untuk terlibat dalam pengelolaan perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Sonny mengatakan bahwa setiap perusahaan pemegang HGU memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau informasi masyarakat itu benar, tentu PT Makarti sebagai pemegang HGU harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk menjalankan semua kewajibannya dan tidak bisa seenaknya menyerahkan pengelolaan HGU kepada pihak lain,” ujar Sonny.
Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyinggung ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Menurutnya, apabila perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola perkebunan, peluang keterlibatan masyarakat setempat juga perlu dipertimbangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
“Kalau sebagian lahan HGU itu, misalnya 20 persen, diberikan manfaat pengelolaannya kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, justru itu yang seharusnya didorong. Tetapi kalau seluruh lahan tersebut malah diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dicarikan kejelasannya,” tegas Sonny.
Meski demikian, Sonny mengingatkan bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak otomatis berarti penyerahan sebagian tanah HGU. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
MINTA STATUS HGU DIPERJELAS
Dalam dialog tersebut, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, S.E., juga mempertanyakan status HGU PT Makarti.
Agus mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya belum pernah mengetahui adanya proses pengajuan perpanjangan HGU perusahaan tersebut.
Sonny menilai persoalan itu perlu diperjelas kepada instansi pertanahan yang berwenang. Termasuk mengenai masa berlaku HGU, pihak yang mengelola perkebunan, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Menurut Sonny, warga memiliki sejumlah pilihan untuk memperjuangkan kepentingannya. Mulai dari meminta klarifikasi kepada perusahaan, mengajukan hearing ke DPRD, hingga meminta evaluasi HGU apabila ditemukan pelanggaran.
Bahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi persyaratan hukum, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hingga pencabutan HGU.
Sebagai langkah awal, Sonny menyarankan agar masyarakat mengajukan rapat dengar pendapat atau hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi.
“Saya kira mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan menghadirkan Pemkab Banyuwangi, instansi pertanahan, dan PT Makarti merupakan salah satu opsi yang bisa segera dilakukan. Dengan begitu, persoalannya bisa dibuka secara terang dan tidak terus menjadi prasangka". (RKA)