INFOMASUK.COM - MADURA

Aliansi Ulama Madura (AUMA) menyampaikan tuntutan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Tuntutan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh para habaib, ulama, dan tokoh Madura pada tanggal 26 Oktober 2026.

Dalam pernyataan sikapnya, AUMA menyoroti persoalan persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, khususnya terkait ijazah pendidikan menengah atau sederajat.

AUMA mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU-PRES/IV/2026, sebagaimana disebutkan dalam pernyataan mereka.

Menurut AUMA, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut dokumen ijazah, melainkan juga berkaitan dengan nilai kejujuran, moral, dan etika seorang pemimpin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas dasar pandangan tersebut, AUMA meminta DPR RI melalui fraksi-fraksi yang ada untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan sikap itu disampaikan atas nama habaib, ulama, dan tokoh Madura yang tergabung dalam AUMA, dengan penegasan bahwa tuntutan tersebut merupakan sikap organisasi terhadap persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius.(RKA)