BANYUWANGI — Dampak pengetatan anggaran tahun 2026 mulai dirasakan langsung oleh warga Banyuwangi. Sejumlah proyek pembangunan dan perbaikan jalan rusak tertunda, sementara volume bantuan sosial serta hibah lokal mengalami pemangkasan. Selain itu, anggaran operasional dinas juga dibatasi sehingga memperlambat stimulus ekonomi di tingkat akar rumput.

Situasi ini muncul setelah pemerintah pusat melakukan rasionalisasi dana transfer ke daerah. Bagi Kabupaten Banyuwangi, pemotongan tersebut menjadi tekanan berat karena struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada kucuran dana dari pusat.

Tantangan Ketergantungan Fiskal Daerah

Dari proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp2,90 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi hanya ditargetkan sebesar Rp800 miliar. Artinya, lebih dari Rp2 triliun sisa anggaran masih ditopang oleh dana transfer pusat.

Saat pemerintah pusat memotong alokasi anggaran, postur keuangan Banyuwangi langsung mengalami tekanan berat. Kondisi ini menunjukkan tingkat ketergantungan fiskal daerah yang selama ini dikenal inovatif tersebut masih cukup tinggi.

“Ini alarm keras bagi eksekutif maupun legislatif. Sudah saatnya fokus pada ekstensifikasi serta intensifikasi sektor riil yang mampu mendongkrak PAD secara mandiri,” demikian tertulis dalam catatan evaluasi fiskal daerah.

Ketergantungan tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas. Program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi sektor yang terdampak ketika alokasi anggaran dari pusat menyusut.

Defisit Anggaran dan Rencana Penjualan Saham

Tekanan fiskal tahun ini diperparah oleh kondisi defisit anggaran. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp500 miliar.

Untuk menutup selisih tersebut, Pemkab Banyuwangi berencana menjual sisa saham yang dimiliki pada Dana Abadi Daerah. Langkah ini dinilai sebagai opsi cepat untuk mengamankan likuiditas dan menjaga keberlangsungan belanja wajib daerah.

Oleh karena itu, pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penjualan saham Dana Abadi Daerah kini tengah dipercepat. Pihak eksekutif berharap raperda tersebut segera rampung agar proses divestasi dapat terlaksana pada tahun ini.