BANYUWANGI — 17/07/2026

Rencana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Daerah atau DAD masih menuai kritik. Meski sorotan publik cukup deras, pembahasan perda tersebut disebut tetap dikebut hingga tuntas.

Salah satu syarat utama pengelolaan DAD adalah kondisi fiskal daerah yang sehat, atau APBD berada dalam posisi surplus. Namun kondisi Banyuwangi saat ini justru sebaliknya.

Data APBD Kabupaten Banyuwangi tercatat mengalami defisit besar. Defisit itu disebut menembus angka mendekati Rp500 miliar, dan menjadi defisit paling dalam sepanjang sejarah pemerintahan di kabupaten Banyuwangi. Kondisi ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pengesahan Perda DAD di tengah situasi "siaga satu" anggaran.

Muncul Hipotesis Baru

Di tengah polemik itu, muncul beragam spekulasi mengenai alasan Pemkab begitu ngotot meloloskan Perda DAD. 

Salah satu hipotesis yang beredar menyebut DAD hanya menjadi "sasaran antara". Tujuan utamanya diduga untuk membuka jalan bagi rencana penjualan saham pemerintah daerah di PT Bumi Suksesindo, pengelola tambang Tumpang Pitu.

Argumennya sederhana. Penjualan saham itu disebut-sebut sebagai salah satu cara agar pemerintah bisa segera membayar utang dan menutup lubang defisit anggaran yang nilainya hampir setengah triliun rupiah tersebut.

"Kalau hipotesis ini benar, maka risikonya akan kembali ke rakyat. Anggaran dikelola ugal-ugalan, giliran rugi yang menanggung masyarakat," ujar salah satu pengamat kebijakan publik asal Muncar yang akrab disapa namanya "Pak Toli".

Apa Itu Dana Abadi Daerah Tumpang Pitu

Dana Abadi Daerah (DAD) Kabupaten Banyuwangi bersumber dari dividen saham, hasil investasi daerah, serta rencana pelepasan / penjualan sebagian saham milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dari regulasi nasional dan daerah.

Secara spesifik, modal pembentukan dan pengisian Dana Abadi Daerah Banyuwangi dihimpun melalui beberapa instrumen berikut :

- Sektor Tambang Emas :

Dana utama diproyeksikan berasal dari penjualan sebagian saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk, induk dari PT Bumi Sukses Indo (BSI) yang mengelola Tambang Emas Tumpang Pitu.

- Pendapatan Sah Jangka Panjang : Diperoleh dari akumulasi dividen saham serta hasil pertumbuhan nilai investasi daerah yang aman dan produktif.

- Keuangan Umum Daerah :

Bersumber dari pemanfa'atan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA APBD) yang belum ditentukan penggunaannya,

Dana Bagi Hasil (DBH), serta hibah.

Pembentukan Dana Abadi Daerah oleh Pemkab Banyuwangi bersandar pada tiga dasar regulasi utama :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) Pasal 74

dalam undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan legalitas bagi Pemda untuk membentuk DAD guna mengelola keuangan demi kemanfaatan lintas generasi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024

PP ini mengatur tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang merinci kriteria, tata cara pembentukan, pengelolaan, hingga batasan investasi dari dana pokok yang tidak boleh dikurangi.

3. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Banyuwangi

Di tingkat lokal, kebijakan ini didasarkan pada pembahasan produk hukum daerah bersama DPRD Banyuwangi serta telah dikonsultasikan secara resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun dengan kondisi fiskal yang sedang tertekan, banyak pihak menilai pengesahan perda ini perlu dikaji ulang. Kritik utama mengarah pada timing dan kesiapan keuangan daerah.

Hingga berita ini ditulis, Pemkab Banyuwangi belum memberikan penjelasan resmi terkait kaitan antara Perda DAD dengan rencana penjualan saham tambang dan upaya menutup defisit APBD.

Sa'at ini Pengesahan Perda DAD sendiri masih dalam proses pembahasan di DPRD. INFOMASUK