PEMALANG – 29/07/2026

Kejutan politik kembali terjadi di Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 29 Juli 2026, menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro

Kabar penangkapan itu dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui keterangan tertulis yang dirilis hari yang sama. 29/07/2026

Kronologi Singkat OTT

Operasi senyap KPK ini menyasar sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara detail dugaan kasus apa yang menjerat orang nomor satu di Pemalang tersebut.

Beredar pula kabar bahwa istri Anom Widiyantoro turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun hingga saat ini pihak KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut.

Sesuai prosedur, para pihak yang terjaring OTT akan menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Dalam kurun waktu itu KPK wajib menentukan status hukum para terperiksa: apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Konteks Pemalang dan KPK

Penangkapan ini bukan kali pertama KPK “turun tangan” ke Pemalang. Pada 24 Juni 2026, KPK baru saja melakukan sosialisasi tata kelola Pokok-Pokok Pikiran DPRD di ruang Badan Anggaran DPRD Pemalang. Saat itu Bupati Anom bersama Ketua DPRD Martono menyatakan komitmen bersama untuk mengawal transparansi anggaran.

Anom sendiri baru menjabat sejak ditetapkan KPU pada 10 Februari 2025 sebagai Bupati terpilih periode 2025-2030 bersama Wakilnya Nurkholes. Di awal 2026, ia sempat menjadi sorotan karena isu kepindahan partai yang ia tepis dengan santai.

Kasus korupsi di Pemalang sebelumnya juga pernah menyeret Bupati periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan dengan “patokan” Rp60 juta hingga Rp350 juta per posisi

Dampak dan Tindak Lanjut

Penetapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT sepanjang 2026. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, sebelumnya menyoroti bahwa mahalnya biaya politik Pilkada menjadi salah satu pemicu praktik koruptif di kalangan kepala daerah.

Pemerintah Kabupaten Pemalang, DPRD, dan Forkopimda kini dituntut menjaga roda pemerintahan tetap berjalan. Sementara publik Pemalang menunggu kejelasan konstruksi perkara dari KPK.

Hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menunggu rilis resmi berikutnya dari lembaga antirasuah.

INFOMASUK