PUAN MAHARANI: RUU PERAMPASAN ASET MASIH TAHAP PENGUSULAN
Puan Maharani dalam pidatonya di Senayan menyinggung pembahasan RUU Perampasan aset koruptor masih dalam tahap pengusulan
JAKARTA, http://infomasuk.com — Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI pada Jumat (14/8/2026) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pidato pembukaannya, Puan menyinggung salah satu RUU yang paling lama ditunggu publik, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut belum masuk tahap pengambilan keputusan karena DPR masih membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
MASIH TAHAP PENJARINGAN MASUKAN
Puan mengatakan, prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna menjadi acuan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset.
"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi UU tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," ujarnya di hadapan seluruh anggota DPR dan pimpinan fraksi.
Ia menekankan, pelibatan publik bukan sekadar formalitas. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, lembaga antikorupsi, hingga masyarakat sipil dinilai penting agar aturan perampasan aset benar-benar efektif saat diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
RUU Perampasan Aset sendiri bertujuan memberi payung hukum bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, baik korupsi, narkotika, maupun kejahatan luar biasa lainnya, meskipun perkara pidananya belum tentu berkekuatan hukum tetap. Selama ini pengesahan RUU tersebut kerap tertunda karena masih terjadi perbedaan pandangan antar fraksi dan lembaga.
KUALITAS UU LEBIH PENTING DARI KUANTITAS
Selain menyinggung RUU Perampasan Aset, Puan juga menyoroti arah kerja legislasi DPR di tahun sidang baru ini. Ia mengingatkan agar DPR tidak terjebak mengejar target jumlah undang-undang yang disahkan.
"Kualitas pembentukan undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah yang dihasilkan. Yang lebih penting adalah seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan rakyat," kata Puan.
Menurut Puan, setiap RUU yang dibahas harus menjawab tiga hal: urgensi, kebermanfaatan, dan implementasi di lapangan. Ia meminta seluruh komisi dan Badan Legislasi untuk memastikan setiap pasal yang dirumuskan tidak tumpang tindih dengan aturan lain dan mudah dijalankan oleh pemerintah serta aparat penegak hukum.
"Jangan sampai UU yang kita buat bagus di atas kertas, tapi sulit dijalankan. Rakyat yang harus merasakan langsung dampaknya," tambahnya.
AGENDA MASA SIDANG I 2026-2027
Pembukaan Masa Persidangan I menandai dimulainya kembali aktivitas legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR setelah masa reses. Puan menyebut ada sejumlah RUU prioritas yang akan dikebut, selain RUU Perampasan Aset.
Di bidang ekonomi, DPR akan fokus pada RUU yang mendukung penguatan daya saing nasional dan perlindungan UMKM. Di bidang hukum, selain Perampasan Aset, pembahasan RUU KUHP turunan dan RUU Perlindungan Data Pribadi lanjutan juga masuk dalam radar.
Puan juga meminta seluruh anggota dewan menjaga etika dan produktivitas selama masa sidang. Ia berharap DPR dapat bekerja lebih terbuka dan responsif terhadap aspirasi publik.
"Kami ingin DPR hadir sebagai rumah rakyat. Kritik, saran, dan pengawasan dari masyarakat harus kita jadikan bahan bakar untuk bekerja lebih baik," tutupnya.
Pembukaan sidang ini dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan fraksi, serta sejumlah menteri dari Kabinet. Setelah pidato pembukaan, agenda DPR akan dilanjutkan dengan rapat-rapat komisi dan Badan Legislasi untuk menentukan target legislasi hingga akhir tahun 2026.
INFOMASUK