JAKARTA - 06/08/2026

Misteri kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar yang disita dari rumah di Sentul, Bogor, belum menemui titik terang. Meski sudah ada pengakuan, polisi menyebut bukti itu "belum cukup".

Penggeledahan dilakukan Kortas Tipidkor Polri di rumah mewah kawasan Sentul terkait penyidikan 3 kasus dugaan korupsi besar: pengadaan batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dari brankas rahasia di balik lemari kamar lantai 2, penyidik menemukan 7 koper berisi emas batangan, USD, SGD, dan rupiah senilai total sekitar Rp476 miliar

DUA KLAIM BERBEDA 

1. FEBRIE ADRIANSYAH 

   Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini mengakui rumah yang digeledah adalah milik pribadinya. Ia juga menegaskan seluruh uang dan emas yang ditemukan "memiliki pemilik yang jelas". Sehari setelah klarifikasi, Febrie mengundurkan diri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.

2. DON RITTO 

   Lewat kuasa hukumnya Handika Honggowongso, tersangka lain Don Ritto justru mengklaim emas 74 kg dan uang asing tersebut miliknya. Aset itu disebut berkaitan dengan yayasan di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Rumah Sentul dipakai sebagai kantor operasional cadangan sejak 2022-2023.

   “Itu penguasaannya ada di klien kami. Kepemilikan. Jadi itu bukan milik pak Febrie,” kata Handika

POLISI: PENGAKUAN BELUM CUKUP 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik masih melakukan penguatan bukti kepemilikan secara administratif

Langkah yang dilakukan:

- Minta keterangan PT Sentul City untuk memastikan status kepemilikan rumah

- KOORDINASI DENGAN BPN untuk cek data sertifikat dan SHM atas nama siapa

"Penyidik masih melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," ujar Budi

HASIL UJI BARANG BUKTI 

Polri bersama PT Pegadaian sudah menguji 74 keping emas tersebut. Hasilnya:

- Asli dan berkadar 23 karat

- Uang USD dinyatakan asli oleh FBI dan Secret Service

- Rupiah dinyatakan asli oleh BI

KASUS MASUK TAHAP PENYIDIKAN 

Febrie dan Don Ritto kini sama-sama berstatus tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi KPK, serta diawasi Komisi III DPR RI lewat Panja.

Pakar hukum menilai penyidik harus segera mengaitkan barang bukti dengan tindak pidana dan membuka perkembangan secara transparan. Pendekatan TPPU disebut penting untuk menelusuri asal-usul aset.

Hingga berita ini diturunkan, siapa pemilik sah 74 kg emas dan Rp476 miliar itu masih menjadi tanda tanya besar. Polisi memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. INFOMASUK