MK KABULKAN GUGATAN ANGGARAN MBG TIDAK BOLEH MENGAMBIL ANGGARAN PENDIDIKAN
MK KABULKAN GUGATAN ANGGARAN MBG TIDAK BOLEH MENGAMBIL ANGGARAN PENDIDIKAN
JAKARTA — 30/07/2026
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh mengambil porsi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada pekan ini. Hakim konstitusi menilai pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang mendapat perlindungan khusus dalam UUD 1945. Karena itu, alokasi anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD tidak bisa dialihkan untuk program lain, termasuk MBG.
"Anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sifatnya wajib dan tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk untuk membiayai program prioritas pemerintah," demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah tetap dapat menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, namun harus mencari sumber pendanaan lain di luar pos anggaran pendidikan. MK tidak membatalkan program MBG secara keseluruhan, hanya meluruskan mekanisme pembiayaannya agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Putusan ini disambut beragam. Sejumlah pakar pendidikan menilai keputusan MK tepat untuk menjaga kualitas layanan pendidikan. Sementara pemerintah diminta segera menata ulang skema anggaran MBG agar program tetap berjalan tanpa mengganggu dana sekolah, guru, dan sarana pendidikan.
Perkara 40/PUU-XXIV/2026 sendiri diajukan untuk menguji konstitusionalitas pasal terkait pendanaan program prioritas nasional. Dengan putusan ini, MK kembali mengingatkan bahwa setiap program pemerintah wajib tunduk pada koridor konstitusi, terutama terkait pemenuhan hak dasar warga.
Bagaimana menurut Anda, ke mana sebaiknya sumber dana MBG dialihkan agar tidak membebani sektor lain?