Menhut cabut ijin perusahaan, tunggu restu presiden
Menteri Kehutanan cabut izin perusahaan deforestasi, tunggu persetujuan presiden. Baca selengkapnya tentang kebijakan ini!
[caption id="attachment_1115" align="aligncenter" width="300"]
Tangkapan layar Menteri Kehutanan Raja Juli saat RDP dengan Komisi IV DPR-RI[/caption]
Pengumuman Pencabutan Izin Perusahaan
Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan rencana pencabutan izin sejumlah perusahaan yang terlibat dalam deforestasi di beberapa wilayah Indonesia. Keputusan ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, yang akan menjadi otoritas final sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap pelanggaran regulasi lingkungan yang marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan. Data menunjukkan bahwa deforestasi masih menjadi masalah kritis, dengan ribuan hektar hutan hilang setiap tahun akibat alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembukaan lahan tanpa izin.
Pernyataan Menteri Kehutanan
Menteri Raja Juli Antoni menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti tidak mematuhi aturan, termasuk yang terlibat dalam pembukaan lahan tanpa izin atau melanggar ketentuan kawasan lindung.
“Kami Kementerian Kehutanan, setelah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar,”
“Termasuk di tiga provinsi yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera,”
Raja Juli menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
“Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan saat ini bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,”
Namun, Menteri Kehutanan tidak mengungkapkan nama-nama perusahaan yang telah melanggar tersebut. (infomasuk)