JAKARTA, INFOMASUK.com – Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus besar di sektor keagamaan. Mantan Menteri Agama YAQUT CHOLIL QOUMAS resmi duduk sebagai terdakwa. 

Dalam sidang perdana, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut bersama 3 orang lainnya karena diduga melakukan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Akibat perbuatannya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar.

Dakwaan : Penyalahgunaan Kewenangan Pembagian KUOTA 

Jaksa KPK membacakan dakwaan setebal puluhan halaman. Inti dakwaan: Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan tanpa berdasar pada aturan yang berlaku.

"Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp622.000.000.000," ujar Jaksa di ruang sidang.

Dalam sistem haji Indonesia, kuota haji tambahan adalah jatah ekstra dari Pemerintah Arab Saudi yang diberikan di luar kuota reguler. Seharusnya kuota ini dibagi berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan skala prioritas jemaah yang sudah lama antre.

Namun jaksa menduga, pembagiannya justru dilakukan secara sepihak dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

4. Terdakwa Disidang Bersama

Yaqut tidak berdiri sendiri. Jaksa KPK turut mendakwa 3 orang lain yang disebut berperan penting dalam perkara ini:

1. ISHFAH ABIDAL AZIS alias GUS ALEX  

    Jabatan: Staf Khusus Menteri Agama. Diduga menjadi penghubung dan orang kepercayaan Yaqut dalam mengurus komunikasi dengan PIHK.

2. ISMAIL ADAM 

    Jabatan: Direktur Operasional PT Maktour, salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terbesar di Indonesia.

3. AZRUL AZIS TABA 

    Jabatan: Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Diduga menjadi koordinator kelompok PIHK yang menerima kuota tambahan.

Keempatnya didakwa secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Diduga Peroleh USD 271.500 / Rp4,8 Miliar

Bagian paling krusial dalam dakwaan adalah aliran uang. Jaksa menyebut Yaqut secara pribadi menerima keuntungan dari perbuatannya.

"Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD 271.500," kata Jaksa.

Dengan kurs saat ini Rp17.800 per USD, maka jumlah tersebut setara Rp4.833.786.000 atau sekitar Rp4,8 miliar. 

Uang itu diduga diterima secara bertahap melalui orang-orang kepercayaannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

313 PIHK JUGA DIUNTUNGKAN 

Jaksa tidak hanya menyorot Yaqut. Dalam dakwaan disebutkan, ada 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK yang turut diuntungkan dari pembagian kuota tambahan ini.

Kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler yang sudah mengantre puluhan tahun, diduga dialihkan ke paket haji khusus dengan biaya jauh lebih mahal. Satu paket haji khusus bisa mencapai Rp150 juta - Rp300 juta per orang.

"Sehingga negara tidak hanya rugi secara materi, tapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial bagi ratusan ribu jemaah reguler yang harus antre lebih lama," tegas Jaksa.

MODUS DUGAAN : JUAL-BELI DAN TITIP KUOTA 

Berdasarkan uraian jaksa, modusnya dimulai sejak awal 2023. Saat pemerintah mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi, Yaqut bersama Gus Alex disebut mengumpulkan perwakilan asosiasi PIHK.

Dalam pertemuan itu, pembagian kuota tidak dilakukan melalui sistem yang fair. Jaksa menduga ada "jatah khusus" dan "permintaan" dari pihak PIHK tertentu. Sebagai imbalannya, muncul aliran dana yang mengalir ke Yaqut dan lingkaran dekatnya.

PIHK yang mendapat kuota besar kemudian menjual paket tersebut ke masyarakat dengan harga premium. Selisih harga inilah yang membuat banyak PIHK meraup keuntungan fantastis.

JPU TUNTUT PERTANGGUNG-JAWABAN

Dengan kerugian negara Rp622 miliar, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur korupsi. 

"Kami mohon majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

Usai dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hakim Sarwoto memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya, 19 Agustus 2026.

TANGGAPAN KUASA HUKUM DAN KPK

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut keluar dari ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada media. Kuasa hukumnya, Denny Indrayana, mengatakan akan mempelajari dakwaan terlebih dahulu.

"Kami hormati proses hukum. Nanti di eksepsi kami akan jawab semua," ujarnya singkat.

Sementara itu KPK menegaskan akan mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. "Ini belum selesai. Masih ada pengembangan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

DAMPAK KE PUBLIK : Antrean Haji Makin Panjang

Kasus ini memicu reaksi publik. Data Kemenag 2026 mencatat antrean haji reguler di beberapa daerah sudah mencapai 30-40 tahun. Banyak jemaah kecewa karena merasa hak mereka "dipotong" untuk kepentingan komersial.

Pengamat kebijakan publik, Ubaid Matraji, menyebut kasus ini mencoreng marwah pengelolaan haji. 

"Haji itu ibadah, bukan komoditas. Kalau kuota diperjualbelikan, maka keadilan bagi jemaah kecil hilang," katanya.

Sidang Yaqut Cholil Qoumas menjadi ujian besar bagi transparansi pengelolaan haji di Indonesia. Dengan kerugian negara Rp622 miliar, publik menanti apakah hukum bisa memulihkan kepercayaan jemaah.

Apakah ini murni kesalahan oknum, atau ada sistem yang memang rawan disalahgunakan? Jawabannya akan terungkap di persidangan nantinya. INFOMASUK