KPK MASIH SELIDIKI "AMPLOP" MENTRI KEHUTANAN
Dugaan suap "amplop" yang di terima menteri kehutanan Raja Juli Antoni menguat, KPK sedang mendalaminya
INFOMASUK.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan pemberian "amplop" dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kasus ini jadi sorotan setelah penyidik menemukan ada selisih 2.000 dolar Singapura dari total uang yang diduga diserahkan.
DUGAAN PENYERAHAN AMPLOP 14.000 SGD
Peristiwa itu disebut terjadi pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Saat itu Suhardiman Amby datang untuk audiensi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan temuan penyidik, Suhardiman diduga menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli Antoni.
Namun uang yang dikembalikan ke KPK baru 12.000 dolar Singapura. “Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2026).
Selisih 2.000 dolar Singapura itu kini masih ditelusuri KPK.
ASAL UANG DIDUGA DARI KUD
KPK menduga dana dalam amplop tersebut bukan uang pribadi Suhardiman. Uang itu diduga dikumpulkan dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Pengumpulan dilakukan oleh kepala desa, camat, hingga pengurus KUD.
Tujuan pengumpulan, kata KPK, untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Uang yang awalnya rupiah itu kemudian ditukar ke dalam bentuk dolar Singapura.
Lebih jauh, KPK menduga total dana yang dikumpulkan Suhardiman mencapai 46.500 dolar Singapura yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota KUD. Dari jumlah itu, penyidik baru melacak aliran sekitar 12.500 dolar Singapura.
KLARIFIKASI RAJA JULI DAN PEMERIKSAAN SAKSI
Raja Juli Antoni sudah mengakui menerima amplop tersebut. Ia menyebut menerimanya pada 2 Juni 2026, lalu mengembalikannya pada 12 Juni 2026, dan melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Dalam laporan itu, ia tidak merinci nominal uang di dalam amplop.
Saat ditanya wartawan soal selisih 2.000 SGD beberapa waktu lalu, Raja Juli hanya menunduk tanpa memberikan jawaban.
Untuk melengkapi alat bukti, KPK memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Dari pemeriksaan Juprizal pada 8 Juli 2026, penyidik menyita uang 12.500 dolar Singapura.
Suhardiman sendiri saat diperiksa 17 Juli 2026 mengaku tidak tahu isi amplop yang ia serahkan. “Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya,” ucapnya.
BUNTUT OTT DAN JUAL BELI JABATAN
Kasus amplop ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam OTT itu 10 orang diamankan.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Hingga kini KPK masih fokus menelusuri ke mana sisa 2.000 dolar Singapura tersebut dan mengumpulkan bukti tambahan berupa keterangan saksi serta dokumen.