JAKARTA - 04/08/2026

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Setelah purna tugas pada 20 Oktober 2024, KPK merilis data terbaru Jokowi untuk periode 2024 pada 13 Maret 2025.

Data tersebut menunjukkan total kekayaan Jokowi mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

ANGKA TERBARU :

Rp105,1 MILIAR

Berdasarkan sistem e-LHKPN KPK, total kekayaan bersih Joko Widodo saat ini tercatat sebesar Rp105.156.746.286 atau Rp105,1 miliar.

Angka ini naik Rp9,3 miliar dari LHKPN periode 2023 yang sebesar Rp95,8 miliar.

Rincian aset Jokowi 2024 adalah sebagai berikut:

- Tanah dan Bangunan : Rp80.512.950.000. Terdiri dari 21 bidang yang tersebar di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Sragen, Boyolali, Sukoharjo, dan Jakarta Selatan

- Alat Transportasi dan Mesin : Rp397.000.000. Meliputi 8 unit kendaraan, mulai dari Suzuki Pick Up tahun 1997 hingga Mercedes Benz dan Nissan Juke

- Harta Bergerak Lainnya : Rp367.950.000

- Kas dan Setara Kas : Rp23.878.846.286

- Surat Berharga : Rp 0

- Utang : Rp 0

Dengan komposisi tersebut, tidak ada utang yang tercatat atas nama Jokowi di LHKPN terbaru.

TREN KENAIKAN SELAMA 10 TAHUN MENJABAT

Jika ditarik ke belakang, harta Jokowi tercatat Rp33,47 miliar saat pertama kali dilantik sebagai Presiden pada 2014.

Artinya selama hampir 10 tahun menjabat, kekayaannya naik Rp62,34 miliar atau tumbuh 186,2%

Kenaikan paling besar terjadi pada komponen tanah dan bangunan. Pada 2023 nilainya Rp74,1 miliar, lalu naik menjadi Rp80,5 miliar di 2024. Kenaikan ini diduga kuat berasal dari revaluasi NJOP dan penambahan aset.

Data Wikipedia juga mencatat harta Jokowi pernah berada di angka Rp82 miliar pada LHKPN 2022, sebelum akhirnya menembus Rp95,8 miliar di 2023 dan Rp105,1 miliar di 2024.

RESPONS DAN DESAKAN PUBLIK

Lonjakan harta ini memicu beragam respons. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 pada 7 Januari 2025 mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

“Mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Desakan itu juga merujuk pada laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang sempat mencantumkan nama Jokowi. Para aktivis meminta KPK memanggil Jokowi dan keluarga untuk dimintai keterangan terkait asal-usul kekayaan, dan meningkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan adanya penyelidikan resmi terkait laporan tersebut.

Konteks: LHKPN dan Polemik Ijazah

LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih. Tujuannya untuk mencegah korupsi dan memastikan transparansi harta pejabat negara. Data LHKPN bersifat publik dan dapat diakses melalui e-LHKPN KPK.

Di tengah sorotan harta, isu lain yang kembali ramai adalah soal ijazah Jokowi. Beredar narasi di media sosial yang menyebut ada "pembayaran lawyer puluhan miliar agar ijazah tidak ditunjukkan".

Perlu dicatat, hingga saat ini belum ada bukti dokumen resmi, putusan pengadilan, maupun catatan di LHKPN yang memuat rincian pembayaran jasa hukum sebesar itu. LHKPN juga tidak merinci peruntukan pengeluaran, melainkan hanya mencatat total harta, utang, dan jenis aset.

Secara hukum, keabsahan ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh KPU pada saat pencalonan Pilpres 2014 dan 2019.

PENDAPAT AHLI 

Pengamat antikorupsi menilai, kenaikan harta pejabat selama menjabat adalah hal yang lumrah jika berasal dari gaji, tunjangan, investasi, dan kenaikan nilai aset. Namun karena posisi Jokowi sebagai kepala negara selama 2 periode, maka pengawasan publik memang lebih ketat.

“Standar transparansi untuk presiden harus paling tinggi. LHKPN adalah langkah pertama. Langkah kedua adalah kesiapan menjelaskan ketika ada pertanyaan publik,” ujar seorang akademisi hukum tata negara yang tidak ingin disebut namanya.

Dengan total Rp105,1 miliar, Jokowi masuk dalam daftar politikus dengan harta tertinggi di Indonesia berdasarkan data LHKPN.

Apakah kenaikan itu wajar atau perlu diusut lebih lanjut, jawabannya kini berada di tangan KPK dan juga di ruang publik. Satu hal yang pasti: data Rp105,1 miliar itu sudah tercatat resmi dan bisa diakses siapa saja.