LUWU TIMUR, http://infomasuk.com — Kamis (30/7), ratusan personel Satpol PP Kabupaten Luwu Timur yang dibackup aparat kepolisian dan TNI melakukan pembongkaran paksa di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Sasaran eksekusi adalah lahan dan permukiman warga Petani Laoli yang selama ini menolak pelepasan tanah untuk pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Dalam operasi yang dimulai sejak pagi itu, sejumlah rumah kayu, dapur, kandang, hingga tanaman produktif milik warga diratakan alat berat. Suasana sempat tegang saat warga mencoba menghadang, namun aparat terus melanjutkan pembongkaran hingga sore.

IMBAUAN KOMNAS HAM TAK DIGUBRIS

Ironisnya, eksekusi dilakukan hanya beberapa hari setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat resmi kepada Bupati Luwu Timur. 

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah daerah menunda penggusuran sampai ada kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Permintaan itu diajukan menyusul pengaduan 29 kepala keluarga Petani Laoli yang didampingi LBH Makasar.

“Komnas HAM meminta ada dialog dulu. Tapi di lapangan eksekusi tetap jalan,” ujar salah satu kuasa hukum LBH Makasar di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Luwu Timur maupun manajemen PT IHIP terkait alasan tetap dilaksanakannya pembongkaran.

TANAH GARAPAN TURUN-TEMURUN

Bagi warga, tanah di Dusun Harapan bukan sekadar surat atau aset. Mereka menyebut telah menggarap dan menempati kawasan itu secara turun-temurun selama puluhan tahun untuk berkebun kakao, cengkeh, dan palawija.

“Kami lahir besar di sini. Kuburan orang tua juga di sini. Tiba-tiba dibilang masuk PSN lalu digusur,” kata seorang warga Petani Laoli yang enggan disebut namanya.

Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan kawasan industri dan merasa tidak mendapat ganti rugi yang layak. Sebagian mengaku hanya menerima pemberitahuan beberapa hari sebelum alat berat masuk.

PT IHIP MASUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) merupakan kawasan industri terintegrasi yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini menargetkan pembangunan smelter dan industri turunan nikel di Luwu Timur sebagai bagian dari hilirisasi.

Pemerintah pusat mendorong percepatan PSN dengan alasan membuka lapangan kerja dan meningkatkan investasi. Namun di sisi lain, percepatan itu kerap berbenturan dengan klaim lahan warga.

LBH Makassar menyebut, pihaknya akan kembali membawa kasus ini ke Komnas HAM dan Ombudsman. “Negara tidak boleh hadir dengan kekerasan. Harus ada penyelesaian berkeadilan,” tegasnya.

WARGA KEHILANGAN SUMBER HIDUP

Pasca pembongkaran, puluhan warga kini menumpang di rumah kerabat dan posko darurat yang didirikan di tepi jalan. Ladang yang menjadi sumber penghidupan utama juga ikut digusur.

“Kami tidak minta banyak. Cuma minta didengar dan diberi solusi. Jangan diusir seperti ini,” ucap salah satu ibu rumah tangga sambil menunjuk reruntuhan rumahnya.

Hingga malam, aparat masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi aksi warga. Sementara alat berat mulai ditarik keluar dari Dusun Harapan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan pihak IHIP belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait mekanisme relokasi dan kompensasi bagi 29 KK yang terdampak. INFOMASUK