GUNAKAN HAK ANGKET DPRD GOA COPOT BUPATI HUSNIA
sidang paripurna panas, bupati gua di berhentikan oleh semua fraksi di DPRD
GOWA, INFOMASUK - Nasib Bupati Gowa Husniah Talenrang kini ditentukan Mahkamah Agung. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Gowa resmi sepakat untuk mengajukan permintaan pemakzulan setelah sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat atas hasil Pansus Hak Angket, Rabu 12 Agustus 2026.
Sidang yang digelar pukul 10.35 WITA di Gedung DPRD Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, berlangsung tegang. Meski berjalan lancar, jalannya rapat beberapa kali diwarnai interupsi dari Bupati Husniah Talenrang dan sejumlah anggota dewan.
3 KASUS JADI DASAR REKOMENDASI PANSUS
Agenda utama paripurna adalah memberikan ruang kepada 7 fraksi di DPRD Gowa untuk menyampaikan pendapat terhadap hasil kerja Pansus Hak Angket. Pansus sebelumnya menetapkan HUSNIAH TALE RANG sebagai terperiksa atas 3 kasus:
1. Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar
2. Dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral yang dinilai melanggar sumpah jabatan
3. Pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral salah satu mahasiswi
Hasilnya bulat. Seluruh fraksi DPRD Gowa sepakat menindaklanjuti rekomendasi Pansus dengan melimpahkan berkas ke MA.
"Menetapkan bahwa pendapat DPRD menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada MA Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan pasal 80 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Idil Hafid saat membacakan hasil rapat paripurna.
INTERUPSI MEWARNAI SIDANG
Husniah Talenrang hadir langsung dalam sidang sebagai Bupati Gowa. Ia diberi kesempatan menanggapi keputusan 7 fraksi yang sepakat mengajukan pemakzulan.
Momen inilah yang memicu interupsi. Beberapa anggota dewan menilai tanggapan bupati tidak pada tempatnya.
"Ibu bupati disini hadir bukan untuk memberikan sambutan tapi untuk menyampaikan memberikan tanggapan apakah menerima atau menolak apa yang kami sampaikan," tegas Dian Purnamasari, anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Gerindra.
Dengan disahkannya pendapat DPRD, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung. MA akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah Bupati Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah Kabupaten Gowa.
Sidang paripurna ditutup dengan penyerahan berkas hasil penyampaian pendapat seluruh fraksi ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke MA.