JAKARTA 06/08/2026 - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

BGN menegaskan putusan MK tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan program MBG. Putusan itu justru menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian pada mekanisme penganggaran, yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

Putusan MK Dinilai Tegaskan Konstitusionalitas MBG

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan BGN sebagai lembaga operasional hanya menjalankan kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah," kata Mas Dar dalam keterangannya, Rabu 6 Agustus 2026.

Ia juga menekankan satu poin penting dari putusan MK.  

"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus merespons kekhawatiran publik yang sempat muncul setelah putusan MK dibacakan. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan keberlanjutan MBG karena berkaitan dengan aspek hukum dan anggaran negara.

Penyesuaian Mekanisme Anggaran Diterapkan Bertahap

Menurut BGN, substansi dari Putusan 40/PUU-XXIV/2026 lebih mengarah pada tata kelola dan mekanisme penganggaran program, bukan pada esensi program itu sendiri.

Pemerintah disebut akan melakukan penyesuaian secara bertahap agar pelaksanaan MBG tetap sesuai dengan koridor hukum dan prinsip efisiensi APBN.

BGN saat ini masih menjalankan seluruh kegiatan operasional MBG di berbagai daerah. Distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah, posyandu, dan kelompok rentan lainnya masih terus berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Mas Dar menambahkan, BGN akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk memastikan penyesuaian anggaran tidak mengganggu pelayanan di lapangan.

MBG Jadi Program Prioritas Pemerintah

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk menurunkan angka stunting, meningkatkan status gizi anak, dan mendukung kualitas sumber daya manusia.

Sejak diluncurkan, MBG menyasar peserta didik di jenjang PAUD hingga SMA, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Menu yang disajikan dirancang oleh ahli gizi dengan memperhatikan kecukupan protein, karbohidrat, sayur, buah, dan susu.

BGN mencatat, hingga pertengahan 2026 cakupan penerima MBG terus diperluas secara bertahap ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur.

Komitmen BGN Jalankan Kebijakan

Dengan adanya kepastian hukum dari MK, BGN menyatakan akan fokus pada tiga hal ke depan: menjaga kualitas gizi, memastikan ketepatan sasaran, dan mengefisienkan rantai distribusi.

"Kami berkomitmen penuh. Apa pun kebijakan dari pemerintah akan kami laksanakan. Tugas kami memastikan makanan bergizi sampai ke penerima manfaat dengan baik," tegas Mas Dar.

BGN juga mengajak masyarakat, sekolah, dan orang tua untuk terus mendukung program ini. Evaluasi dan masukan dari lapangan akan menjadi bahan perbaikan agar MBG berjalan lebih efektif.

Hingga saat ini pemerintah belum merinci secara teknis seperti apa bentuk penyesuaian anggaran yang dimaksud dalam putusan MK. BGN menyebut detail teknis akan diumumkan setelah koordinasi lintas kementerian selesai dilakukan.