3 TAHUN KASUS MANDEK, KORBAN KEKERASAN SEKSUAL LAPOR MABES POLRI DAN DPR RI
didampingi pengacaranya korban kekerasan seksual melapor ke MABES POLRI DAN DPR RI
SURABAYA, infomasuk.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Situbondo yang menyeret mantan Kepala Cabang PNM Mekaar berinisial ML belum menemui titik terang. Hampir 3 tahun berjalan, polisi belum menetapkan tersangka.
Padahal anak yang diduga lahir dari peristiwa tersebut kini sudah berusia 3 tahun.
Kekecewaan itu mendorong kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional. Ia berencana melaporkan penanganan kasus ke Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Komisi III DPR RI.
"Kami kecewa, sangat kecewa. Hampir 3 tahun kasus ini berjalan, anak korban sudah besar, tapi tidak ada kepastian hukum sama sekali. Tidak ada penetapan tersangka," tegas Cliff di Surabaya, Jumat (14/8/2026) malam usai mendatangi Polda Jatim dan Polres Situbondo.
KRONOLOGI DAN JALAN DI TEMPAT
Peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi awal Agustus 2022 di sebuah rumah kontrakan milik teman terlapor berinisial BOB di Kabupaten Situbondo. Korban berinisial ML disebut mengalami kejadian berulang hingga hamil dan melahirkan.
Karena tidak ada itikad baik, ML melapor ke Polres Situbondo pada 16 Oktober 2023. Laporan naik ke tahap penyidikan pada 19 Juli 2024. Namun sejak itu, penyidikan disebut stagnan.
"Penyidik hanya berulang kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor, tapi terlapor tidak pernah sekalipun datang memenuhi panggilan. Barang bukti pun tidak ada yang disita dari pihak terlapor. Akhirnya kami mengadukan penanganan ini ke Polda Jatim," ungkap Cliff.
Menindaklanjuti aduan, Ditreskrimum Polda Jatim melalui Unit PPA dan PPO menggelar perkara khusus pada 2 Juni 2026. Hasilnya merekomendasikan penyidik Polres Situbondo untuk mendalami kembali penyidikan.
ALAT BUKTI DINILAI SUDAH CUKUP
Namun koordinasi terbaru di Polres Situbondo kembali mengecewakan. Polisi beralasan masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan BOB sebagai tersangka.
Cliff membantah hal itu. Menurutnya unsur Pasal 183 KUHAP sudah terpenuhi. Pihaknya telah menyerahkan keterangan korban sebagai saksi utama, handphone milik korban yang sudah disita beserta hasil uji laboratorium forensik, serta rekomendasi dari Polda Jatim untuk menghadirkan keterangan ahli.
"Unsur Pasal 183 KUHAP itu sudah terpenuhi. Ada keterangan saksi korban, ada petunjuk dari labfor, dan ahli. Seharusnya sudah cukup untuk penetapan tersangka. Untuk apa lagi pemanggilan berulang kali kalau dari dulu saja terlapor tidak kooperatif?" tegasnya.
Ironisnya, saat mediasi di Balai Desa Sempol, Kecamatan Sumbermalang, BOB yang datang bersama ayahnya justru membantah dan marah.
"Kami akan meminta gelar perkara khusus ulang di Mabes Polri. Kami akan buka semua kejanggalan ini di hadapan Wasidik Mabes, di Kementerian PPPA, dan di Komisi III DPR RI. Kami hanya mencari keadilan untuk korban dan anaknya," urai Cliff.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Situbondo terkait perkembangan penetapan tersangka dalam kasus ini. INFOMASUK