Menteri Kehutanan sa'at RDP dengan komisi IV DPR-RI
tangkapan layar Menteri Kehutanan Raja Juli sa’at RDP dengan komisi IV DPR-RI

Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan rencana untuk mencabut izin sejumlah perusahaan yang terlibat deforestasi di beberapa wilayah Indonesia. Keputusan ini masih dalam tahap menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, yang akan menjadi otoritas final sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.

 

Latar Belakang kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya pelanggaran regulasi lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan. Data menunjukkan bahwa deforestasi masih menjadi masalah kritis, dengan ribuan hektar hutan hilang setiap tahun akibat alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembukaan lahan tanpa izin.

 

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti tidak mematuhi aturan, termasuk yang terlibat dalam pembukaan lahan tanpa izin atau melanggar ketentuan kawasan lindung.

 

“Kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar,”

 

“Termasuk di tiga provinsi terdampak (banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera),” ucapnya.

Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

 

“Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” tegasnya.

Namun menhut tidak mengungkapkan siapa saja ke 20 nama perusahaan yang telah melanggar tersebut. (infomasuk)