Belawan, Sumatera Utara – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam dan sebuah rumah sederhana di Belawan, Sumatera Utara, setelah Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK), terancam hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkoba seberat dua ton yang melibatkan kapal tanker Sae Dragon.
Fandi, lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh, hanya ingin bekerja jujur untuk membantu orang tuanya dan menghidupi lima adiknya yang masih kecil. Namun, kesempatan kerja di kapal asing yang datang melalui proses resmi justru menjerumuskannya ke dalam kasus penyelundupan narkoba.
Keluarga Fandi menilai perkara ini membuka tabir praktik perekrutan ABK yang rentan disalahgunakan. “Anak kami bukan otak kejahatan. Dia korban sistem,” ujar Eman Efendi, ayah Fandi.
Nirwana, ibu Fandi, berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh dan manusiawi. “Kami hanya ingin anak kami diperlakukan sebagai manusia,” ucapnya.
Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi sorotan, bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara melindungi warganya yang bekerja di sektor berisiko tinggi ¹ ² ³.



