Banyuwangi – Kelompok pegiat antikorupsi kembali membuka dokumen-dokumen strategis terkait aktivitas tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, yang memicu pertanyaan tentang kebijakan yang diterbitkan oleh Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi. Fokus kajian ini diarahkan pada periode awal operasional tambang, khususnya pada rentang waktu 2010-2015, ketika Anas menjabat sebagai kepala daerah.

Salah satu titik krusial yang dipertanyakan adalah pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI). Pengalihan tersebut dilakukan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo, yang ditandatangani pada 9 Juli 2012.
Koordinator kelompok pegiat antikorupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses pengajuan hingga terbitnya keputusan bupati ini hanya berselang sekitar tujuh hari, memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proses tersebut. “Kami ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses pengalihan IUP ini dan apakah telah memenuhi prosedur yang berlaku,” ujar Ance.
Tambang emas Tumpang Pitu sendiri telah menjadi sorotan masyarakat karena dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya. Kelompok pegiat antikorupsi berharap bahwa pengalihan IUP ini dapat menjadi titik awal untuk menginvestigasi lebih lanjut tentang aktivitas tambang emas di Banyuwangi dan memastikan bahwa proses tersebut telah memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas. (INFOMASUK)



