Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Mulai Februari 2026!

Kabar baik bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)! Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026. Pengangkatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, perlu diingat bahwa pengangkatan ini hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG, yaitu kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Syarat dan Gaji PPPK

– Gaji PPPK dari unsur SPPG berada pada kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
– Pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).
– Golongan yang diberikan kepada PPPK dari unsur SPPG adalah Golongan III.

Kebijakan Ini Menuai Pro Kontra

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK telah memicu beragam reaksi warganet, mulai dari dukungan hingga kritik terkait keadilan kebijakan tersebut. Beberapa warganet mempertanyakan kebijakan ini, mengingat nasib guru honorer yang masih belum jelas. Namun, BGN menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai SPPG dan hanya diperuntukkan bagi pegawai inti SPPG.

Pengangkatan PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan gizi di Indonesia dan memberikan kepastian kerja bagi pegawai SPPG.

 

 

 

 

 

 

 

Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG menjadi PPPK

Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pasal 17 Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi di Indonesia dan memberikan kepastian kerja bagi pegawai SPPG.

Dengan demikian, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (infomasuk.com)