Pilkada Lewat DPRD: Apakah Demokrasi Akan Mundur?

Usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali digaungkan oleh beberapa partai politik. Namun, apakah ini merupakan langkah yang tepat?

Pada 2014, Koalisi Merah Putih, yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengusulkan Pilkada melalui DPRD. Namun, usulan ini ditolak oleh PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mengeluarkan Perppu untuk mempertahankan Pilkada langsung.

Masih Pro dan Kontra

Partai-partai yang mendukung Pilkada melalui DPRD, seperti Gerindra, Golkar, dan PAN, berargumen bahwa ini akan lebih efektif dan efisien. Mereka juga mengklaim bahwa biaya penyelenggaraan Pilkada langsung terlalu mahal.

Namun, PDI Perjuangan dan beberapa organisasi masyarakat sipil menolak usulan ini, dengan alasan bahwa Pilkada melalui DPRD akan melemahkan demokrasi lokal dan mematikan keragaman pilihan politik di daerah.

 

Apa dampak pada Demokrasi ?

Jika Pilkada melalui DPRD disahkan, maka demokrasi lokal akan stagnan, bahkan mundur. Partai kecil menengah akan semakin terpuruk, dan calon perseorangan atau independen tidak akan memiliki kesempatan untuk maju.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa putusan yang menegaskan bahwa Pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat. Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 dan No. 135/PUU-XXII/2024 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada.

Sehingga Pilkada melalui DPRD bukanlah solusi yang tepat untuk meningkatkan demokrasi lokal. Sebaliknya, ini akan melemahkan demokrasi dan mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan putusan MK dan mempertahankan Pilkada langsung. 🤝