KAI DIGUGAT DI MAKAMAH KONSTITUSI
seorang warga menuntut PT KAI di Mahkamah konstitusi
JAKARTA, INFOMASUK – Seorang warga bernama JANGKUNG SIDO SENTOSA mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Jangkung meminta MK mengubah aturan agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis saat naik kereta api.
Gugatan tersebut terdaftar dan dikutip pada Selasa (28/7/2026).
SOAL PENAFSIRAN "Gratis" VERSI KAI
Pemohon menyebut mengalami kerugian konstitusional akibat penafsiran sepihak dari operator PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Saat ini KAI membatasi usia anak yang mendapat tiket gratis hanya sampai 3 tahun. Akibatnya, pemohon harus membayar tiket penuh untuk anaknya yang berusia 3 tahun.
"Padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," tulis pemohon dalam permohonannya.
Pasal 131 DISEBUT MULTITAFSIR
Dalam gugatan, pemohon menyoroti Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara rinci makna "fasilitas khusus" bagi anak.
Lebih lanjut, pemohon menilai aturan yang mewajibkan anak usia 3-5 tahun membayar tiket dengan tarif sama seperti dewasa bertentangan dengan UUD 1945.
Aturan tersebut dinilai melanggar Pasal 28B ayat (2) tentang hak anak, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum, dan Pasal 28H ayat (2) tentang hak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus.
TUNTUTAN KE MK
Melalui gugatannya, Jangkung meminta MK memberikan penafsiran yang jelas agar anak usia 0-5 tahun benar-benar mendapatkan fasilitas gratis naik kereta api sesuai semangat undang-undang.
Hingga kini MK belum menjadwalkan sidang perdana untuk perkara tersebut. Pihak PT KAI juga belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.
INFOMASUK